ISPRI - Presiden Joko Widodo pada
tanggal 10 Februari 2017 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres)
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari
Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
Dengan demikian, pada tanggal 15 Februari 2017 nanti masyarakat Indonesia akan
menikmati Hari Libur Nasional, untuk menyukseskan Pilkada serentak.
Keputusan Presiden tersebut
didasari pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi
warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Selain itu, Pasal 84 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah dirubah beberapa kali dan
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mengamanatkan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari
libur atau hari yang diliburkan.
Isi selengkapnya Keppres Nomor 3
Tahun 2017 tersebut dapat dilihat di tautan Berikut.
Sebagai informasi, pada tanggal
15 Februari 2017 nanti, di Indonesia akan dilaksanakan Pilkada serentak di 101
daerah, yang terdiri atas 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota. Ketujuh
Provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo,
Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Sumber : Setneg
Posting Komentar