Penetapan Hari Libur Nasional Pada Tanggal 15 Februari
ISPRI - Presiden Joko Widodo pada
tanggal 10 Februari 2017 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres)
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari
Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
Dengan demikian, pada tanggal 15 Februari 2017 nanti masyarakat Indonesia akan
menikmati Hari Libur Nasional, untuk menyukseskan Pilkada serentak.

